Kuningan – Berindo
“Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah). Hadits yang mulia ini memerintahkan kita untuk bersegera menunaikan hak pekerja setelah menyelesaikan pekerjaannya. Kenapa? Sebab, menunda pembayaran gaji pegawai (karyawan) bagi majikan adalah suatu kezaliman. Jadi sudah semestinya, Pimpinan Perusahaan memenuhi akan gak karyawan.
Ini berbanding terbalik dengan nasib para pekerja (mantan karyawan) yang telah mengabdikan diri di perusahaan saos yang ada di area Panawuan, kabupaten Kuningan.
Bermaksud mengais rejeki demi menghidupi keluarga, para mantan karyawan dan juga masih tercatat di perusahaan saos ini menerima segala kebijakan manajemen perusahaan, termasuk tidak adanya penandatanganan perjanjian kontrak kerja saat awal diterima bekerja yang berimbas tidak adanya jaminan keselamatan kerja serta jaminan kesehatan. Bukan hanya itu, sistem pengganjian yang diterima karyawan secara langsung (tanpa lewat rekening) kini makin tersendat. Bahkan sudah beberapa bulan belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Kesabaran para mantan karyawan perusahaan saos ini susah habis. Hingga akhirnya, puluhan karyawan (mantan karyawan) inipun menggeruduk pabrik, Kamis (3/11/2022).
“Dua bulan berturut-turut pihak perusahaan melakukan pemotongan gaji sepihak. Jadi gaji kami belum dibayar lunas oleh PT CBM, ” ujar Taufik selalu perwakilan demonstran dikutip dari KM.
Menurut Taufik kepada media, aksi protes mereka bukan saja karena hak-nya belum dipenuhi. Melainkan, demi meminta tanggapan langsung dari pihak manajemen perusahaan.
“Kami sudah berkali-kali mencoba berkomunikasi dengan pihak perusahaan, namun belum ada kepastian. Mugkin bagi pimpinan perusahaan, ini gak seberapa, tapi bagi kami sangat berharga,” ujarnya.
Pernyataan serupa juga dilintarkan Heri. Menurutnya, para karyawan, sudah coba berkomunikasi dengan pihak desa meminta bantuan. Pemdes, berjanji menyetop dulu produksi sampai ini tuntas. Namun, mereka melihat produksi masih berjalan.”
Lebih lanjut dikatakan Heri, “Kita gak diperkerjakan juga gapapa, tapi merasa terhina karena dilempar sana lempar sini. Dipecat mah teu masalah, yang penting yang sudah bekerjanya dibayar, diselesaikan,”ujarnya.
Sementara dari pihak perusahaan, Kepala Operasional Ardhi dihadapan perwakilan demonstran berjanji akan mengupayakan melakukan pembayaran dengan tenggang waktu satu minggu terhitung mulai dari aksi demo.
“Kami minta waktu seminggu, kami upayakan bayar secepatnya. Kami tetap akan bertanggung jawab, akan benahi. Karena dalam buku administrasi keuangan kami, harus ada pertanggung jawabanya,” ujarnya menjelaskanya saat didampingi pihak kepolisian setempat.
Dikesempatan itu, Ardi juga menjelaskan beberapa waktu lalu, kondisi pabrik sedang mengalami pilihan sulit.
“Saat itu, sempat ada kemungkinan tutup dengan membayar semua gaji, atau lanjut pelan-pelan sembari memperbaiki kondisi. “
Diketahui, sanksi jika perusahaan telat membayar upah karyawan itu juga diatur dalam undang-undang yakni Pasal 93 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) berisi, Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
Hal ini dijelaskan, Boris Tampubolon, S.H, praktisi hukum dari Dalimunthe Tampubolon.
“Perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan dikenakan denda. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh. Denda yang dimaksud dikenakan dengan ketentuan Pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan/PP Pengupahan, yakni: Pertama, mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, Pengusaha dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan. Kedua, sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, Pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan yang ketiga, sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, maka Pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah. Jadi, pengenaan denda sebagaimana dimaksud di atas tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh, itu juga diatur di Pasal 55 ayat 2 PP Pengupahan, “tegasnya.
Lebih lanjut menurut Boris, langkah hukum yang bisa dilakukan karyawan adalah Pertama, membicarakan hal ini terlebih dahulu dengan Pengusaha (jalur bipartit). Kedua, Jika tidak menemukan penyelesaian, bisa melakukan penyelesaian perselisihan melalui tripartit dengan mediasi dimana yang menjadi mediatornya adalah pihak dari suku Dinas Tenaga Kerja Dan Tramsigrasi setempat. Ketiga, jika mediasi juga tidak berhasil, Anda dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
#tim