Bogor-Berindo
Penggunaan handphone di dalam Lapas memang dilarang baik oleh warga binaan, petugas Lapas maupun pembesuk yang hendak melakukan kunjungan. Hal ini dilakukan, untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan dalam menggunakan alat elektronik, salah satunya HP.
Meski tak sedikit dari petugas Lapas yang kerap menemukan barang ‘terlarang’ bagi warga binaan Lapas dan memberikan hukuman sehingga diharapkan sebagai efek jera bagi warga binaan yang melanggar, tetap saja ini tidak mempan. Lagi-lagi, ponsel-ponsel itu dengan mudahnya didapat warga binaan di dalam Lapas. Salah satunya seperti yang ada di salah satu Lapas yang bernaung di wilayah Provinsi Jawa Barat ini.
Dari poto yang diterima tim redaksi, tampak seorang warga binaan Lapas dengan vulgar dan santainya memainkan ponsel di tengah berkumpulnya beberapa warga binaan dalam satu ruangan yang diduga sedang melakukan aktifitas ‘adu ikan’.
Tim mediapun langsung mengkonfirmasikan poto yang diduga menampilkan sosok warga binaan kasus Narkotika kepada petugas Lapas, baik itu dari divisi KPLP dan juga Humas Lapas.
Bukan hanya itu, beberapa pertanyaan lewat ponsel yang diajukan kepada humas Lapas tersebut untuk melengkapi pemberitaan, tidak satupun yang dijawab.
Prihal peredaran telepon selular yang kerap ditemukan didalam Lapas, anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana menilai, penggunaan handphone oleh warga binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan sebuah masalah besar.
“Persoalan handphone kalau tadi disebutkan itu pelaku kecil tapi bagi kami ini persoalan besar. Karena dari kemudian ada handphone siluman yang masuk itu akan berdampak kepada persoalan besar,” ujar Eva kepada media, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut ditambahkan Eva, Komisi III akan mengevaluasi masalah handphone yang digunakan warga binaan di dalam lapas.
“Memang, anggota DPR kerap menerima laporan penggunaan handphone secara ilegal. ni jadi persoalan kita, dan menjadi berkali kali menjadi evaluasi kita di beberapa lapas yang kemudian kita tahu, baik itu yang kami dapat dari laporan rekan-rekan media ataupun masyarakat umum yang menginfokan ternyata ada komunikasi yang terselubung didalam Lapas dan dilakukan oleh warga binaan, “ujarnya.
Sementara praktisi hukum dari LBH Mawar Sarom, Rano William Stefano Teco, S.H mengatakan, apabila warga diluar mengetahui adanya Narapidana yang menggunakan handphone di dalam Lapas, makan sudah selayaknya membuat laporan yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas-Red).
“Selanjutnya Kalapas akan memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut. Apabila laporan tersebut terbukti maka Narapidana yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Permenkumham 6/2013 dan larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013 yang selengkapnya berbunyi, Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya. Jadi dengan pengaturan tersebut, jelas bahwa setiap Narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggam (handphone),”tegasnya dalam sebuah perbincangan.
Masih menurut Rano, adapun sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap Narapidana yang diketahui memiliki, membawa, dan/atau menggunakan handphone diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf f Permenkumham 6/2013 , dan untuk hukuman disiplin tingkat berat diuraikan dalam Pasal 9 ayat (4) Permenkumham 6/2013.
“Hukuman Disiplin tingkat berat, meliputi memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari. Tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F, “pungkasnya.
#Red