Hanya Dipimpin Hakim Tunggal Dan Saksi Tidak Hadir, Sidang Terdakwa Apin BK Ditunda

Hanya Dipimpin Hakim Tunggal Dan Saksi Tidak Hadir, Sidang Terdakwa Apin BK Ditunda

Medan-Berindo

Sidang perkara TPPU dan Judi Online dengan terdakwa Jonni alias Apin BK yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/03/2023) akhirnya ditunda setelah sebelumnya terjadi pengunduran jadwal persidangan selama empat jam.

Sidang yang berlangsung selama beberapa menit saja diruang Cakra 9 itu tampak lengang. Pasalnya, dalam ruang sidang hanya di isi oleh Ketua Majelis Hakim Dahlan tanpa didampingi dua Hakim anggota, jaksa penuntut umum dari Kejatisu, terdakwa dan kuasa hukumnya serta tanpa adanya 10 saksi. Padahal agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi.

“Yang Mulia, seyogya hari ini ada 10 saksi namun belum dapat hadir, dimana mereka adalah rekening penampung dalam TPPU terdakwa Apin BK,” jawab Nelson kepada Ketua Majelis Hakim saat ditanya prihal undangan saksi yang belum terlihat di ruang persidangan.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim meminta kesepuluh saksi untuk berhadir dalam persidangan, Rabu (15/03/23) mendatang.

“Jadi kepada Penuntut Umum, terdakwa dan penasehat hukumnya. Sidangnya kita tunda hingga Rabu Mendatang sesuai jadwal pukul 10.00 Wib”, tegas Ketua Majelis Hakim sembari menutup persidangan.

#BS